Kamis, 13 Januari 2011

Adab dan Akhlak Muslim

[Bab] Jika Pemilik Rumah Menyuruh Untuk Kembali, Maka Orang yang Meminta Izin Harus Kembali

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

“ Dan apabila diaktakan kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih menyucikan bagi kalian"  ( An-Nuur : 28 ).

Qatadah mengatakan : “ Sebagian  kaum Muhajirin berkata: “Sungguh aku umurku telah tersita semuanya pada ayat ini. Dan tidaklah saya mendapati ayat ini, ketika saya meminta izin kepada para saudaraku, lalu mereka mengatakan kepadaku: “Pergilah “ maka akupun pergi, sementara aku dalam keadaan geram .  [1]

[Bab] Tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.

Dikarenakan hal itu meruapakan sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain.

Ibnu Katsir mengatakan: “ Hal itu dikarenakan merupakan pengguaan milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan mengizinkannya “[2]

[Bab] Apabila seseorang diundang atau diutus kepada seseorang, maka tidak diperlukan baginya minta izin.

Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin. Maka undangan atau seseorang yang menjemputnya sudah mewakili permintaan izin.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang telah diutus kepada seseorang maka itulah izin baginya”.[3]

Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu juga, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”.[4]

Ulama mengecualikan pada masalah ini, jika seseorang terlambat menghadiri undangan pada waktunya, atau pada waktu itu ia berada pada tempat yang terkondisikan baginya untuk  meminta izin, maka dia mesti meminta izin.[5]

=====================================

Footnote

[1] Tafsir ibnu Katsir (3/281), surat An-Nuur :29.

[2]  Tafsir Ibnu Katsir ( 3 / 281 )

[3] HR. Abu Daud (5189) , Al-Albani berkata, “Shahih”

[4] HR. Abu Daud (5190) Al-Albani  berkata, “Shahih”

[5] Lihat Syarh Sunan Abu Daud pada hadits no. ( 5189, 5190 ) dan Syarh Al-Adab Al-Mufrad pada hadits no. ( 1074 )





Artikel Terkait:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar